SEPUTARTANGSEL.COM - Dalam rangka melaksanakan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan bangsa, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bagikan dana bantuan tunai.
Dana bantuan tersebut akan diberikan kepada para pelajar dan mahasiswa yang saat ini tengah berusia 6 hingga 21 tahun, serta berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Dalam hal ini, Kemendikbud juga bekerja sama dengan dua kementerian lain, yaitu Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Buntut Baku Tembak 6 Anggota FPI, Munarman Dilaporkan Perkumpulan Ulama Ke Polda Metro Jaya
Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua Umum IMI 2021-2024, Bambang Soesatyo Berharap Indonesia Punya Sirkuit Permanen
Pelajar tidak perlu mendaftar untuk mendapat bantuan ini.
Pasalnya, bantuan ini merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adapun besaran dana bantuan yang diberikan yakni Rp450.000 per tahun untuk pelajar tingkat SD/MI/Paket A.
Baca Juga: Kabareskrim Polri Ingin Seluruh Kasus Prokes Habib Rizieq Segera Tuntas