SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berikan bantuan dana usaha kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dikutip Seputartangsel.com dari Kendalku.com, besaran bantuan tersebut senilai Rp3,5 juta yang akan diberikan kepada setidaknya 10.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) graduasi.
Selain itu, penerima bantuan juga harus memiliki usaha dan terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Buntut Baku Tembak 6 Anggota FPI, Munarman Dilaporkan Perkumpulan Ulama Ke Polda Metro Jaya
Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua Umum IMI 2021-2024, Bambang Soesatyo Berharap Indonesia Punya Sirkuit Permanen
Anda bisa mendapatkan dana tersebut apabila Anda termasuk ke dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tanpa perlu mendaftar.
Lalu, bagaimana cara ceknya?
Pertama, Anda hanya perlu masuk ke laman dtks.kemensos.go id.
Baca Juga: Puluhan Ribu Paket Sembako Bansos Covid-19 Siap Dibagikan, Ditemukan Telantar di Gudang Pulogadung