SEPUTARTANGSEL.COM - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Desember 2020.
Munarman dilaporkan oleh perkumpulan para ulama yang mengatasnamakan Kesatria Nusantara terkait pernyataannya tentang anggota FPI yang menyerang aparat tanpa memegang senjata.
Menurut salah satu anggota Kesatria Nusantara, Muhammad Rofi'i mengatakan bahwa semua institusi negara tak terkecuali Polri disumpah, dengan demikian setiap keterangannya wajib diikuti.
Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua Umum IMI 2021-2024, Bambang Soesatyo Berharap Indonesia Punya Sirkuit Permanen
Baca Juga: Puluhan Ribu Paket Sembako Bansos Covid-19 Siap Dibagikan, Ditemukan Telantar di Gudang Pulogadung
"Selain itu untuk proses penegakan hukum, kami tidak bisa percaya selain institusi polisi," kata Rofi'i di Mapolda Metro Jaya, Senin 21 Desember 2020.
Menurut Rofi'i, pernyataan Munarman terkait laskar FPI yang disebut melawan aparat tanpa menggunakan senjata harus dibuktikan secara hukum.
"Maka dari itu keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum," tuturnya.
Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 22 Desember 2020 Hadir di Lima Lokasi
Baca Juga: Cuaca Jakarta 22 Desember 2020, Waspada Hujan Disertai Petir Pada Pagi Hari Hingga Jelang Siang