Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo Cs karena Bersekongkol Membunuh Brigadir J

9 Agustus 2022, 21:28 WIB
Konferensi pers kasus Brigadir J, Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022 petang.

Dua tersangka baru itu adalah K, sopir Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kemudian, tersangka yang paling dinanti publik adalah Ferdy Sambo, yang dinyatakan sebagai otak kejahatan ini.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuh Brigadir J, Kapolri: Tidak Ada Baku Tembak

Konstruksi peristiwa yang dipaparkan Kapolri yang menjadi pertimbangan Tim Khusus (Timsus) dalam menetapkan status tersangka, ternyata banyak kemiripan dengan pengakuan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yang banyak tersiar ke publik.

Dari kronologis peristiwa hingga terjadinya penembakan terhadap Brigadir J, terungkap persekongkolan para tersangka dalam perbuatan keji dan biadab terhadap sesama insan Bhayangkara tersebut.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andianto menyebut keempatnya maksimal terancam hukuman mati.

Baca Juga: Breaking News: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J

"Berdasarkan hasil pemeriksaan empat tersangka, penyidik (menjerat dengan Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 atau 56 KUHP dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun," kata Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Sebagaimana diketahui, bunyi Pasal 340 KUHP adalah 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.

Sementara itu Pasal 338 KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun'.

Baca Juga: Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Jawab Begini Saat Ditanya Soal Simpanan Jenderal

Lalu, Pasal 55 KUHP berbunyi, Ayat (1) dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2) terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka? Hari Ini Polri Umumkan Pihak yang Bersama Bharada E dan Brigadir RR Bunuh Brigadir J

Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sehari sebelumnya, Mentri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD menyebut perkembangan kasus ini segera akan menjangkau sang aktor intelektual.

Baca Juga: Mahfud Sebut Ada Tersangka Ketiga Kasus Pembunuhan Brigadir J, Aktor Intelektual?

Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik per Agustus 2022, Berikut Detail Kenaikan Tiap Zonasi

"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu," ungkap Mahfud.

"Dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," tambahnya.

Simak kabar lengkap tentang Pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK di SINI.

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler