Tarif Ojek Online Naik per Agustus 2022, Berikut Detail Kenaikan Tiap Zonasi

- 9 Agustus 2022, 20:12 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya /Antara/M Risyal Hidayat

SEPUTARTANGSEL.COM - Tarif ojek online mengalami kenaikan setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan aturan baru pada 4 Agustus 2022 terkait tarif ojek online di seluruh wilayah Indonesia.

Kenaikan tarif ojek online tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Regulasi baru ini akan menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Berdasarkan regulasi dari Kemenhub tersebut, besaran kenaikan tarif akan berbeda, sesuai dengan zonasinya masing-masing.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J, Netizen Tunggu Motif di Baliknya: Perselingkuhan atau Dendam?

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News.

Berikut besaran tarif baru untuk ojek online berdasarkan KM Nomor KP 564 Tahun 2022:

1. Zona I, neliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 /km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 /km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Ada Tindakan Menghalangi Hukum

2. Zona II, meliputi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 /km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 /km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x