SEPUTARTANGSEL.COM- Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka otak dari tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Y pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jaksel pada 7 Juli 2022.
Dalam keterangannya Kapolri menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi adalah Ferdy Sambo telah memerintahkan Bharada E atau Eliezer untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Brimob Berseragam Lengkap Datangi Rumah Ferdy Sambo Usai LPSK Asesmen Psikologis, Apa Tujuannya?
"Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak FS melakukan tembakan keliling berkali-kali seolah tembak-menembak," kata Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang tayang di Instagram Div Humas Polri pada Selas, 9 Agustus 2022.
Sebelumnya Bareskrim juga telah menetapkan tiga orang tersangka termasuk sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo.
Ketiga tersangka tersebut adalah Bharada E atau Eliezer, Brigadir RR atau Ricky Reza dan Bharada K yang juga sopir istri Ferdy Sambo.
Bharada E telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan pembunuhan.
Sedangkan Brigadir RR disangkakan dengan pembunuhan berencana.