SEPUTARTANGSEL.COM – Kapolri resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengumuman tersebut yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Sebelumnya Ferdy Sambo ditangkap dan ditahan pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu, dan selama penahanan tersebut Ferdy Sambo diperiksa secara berkala oleh tim khusus Mabes Polri terkait kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan, Listyo Sigit Prabowo mengatakan menemukan sebuah fakta, bahwasannya tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah dinas tersangka Ferdy Sambo. Maka dari itu artinya Brigadir J diakhiri tanpa adanya perlawanan.
Dan Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan Brigadir J, yakni menurut keterangan dari Listyo Sigit Prabowo peristiwa penembakan terhadap Brigadir J ini saudara RE menembak atas perintah dari saudara Ferdy Sambo.
"Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak-menembak dilakukan. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE (Bharada E) menembak atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)." Kata Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Hingga Tewas
Hal ini dibuat agar seolah terjadi tembak-menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senjata brigadir J ke tembok.