Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J, Netizen Tunggu Motif di Baliknya: Perselingkuhan atau Dendam?

- 9 Agustus 2022, 20:01 WIB
Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Foto: Dok. Humas Polri/Polri.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan telah melakukan upaya menghalang-halangani penegakan hukum dalam kasus Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Breaking News: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J

"Ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat," kata Listyo Sigit Prabowo.

Listyo juga mengungkapkan tidak ada peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Kapolri menegaskan bahwa Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah langsung dari Ferdy Sambo.

"Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," ungkapnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Ada Tindakan Menghalangi Hukum

Halaman:

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x