SEPUTARTANGSEL.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dinyatakan telah melakukan upaya menghalang-halangani penegakan hukum dalam kasus Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Breaking News: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J
"Ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat," kata Listyo Sigit Prabowo.
Listyo juga mengungkapkan tidak ada peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Kapolri menegaskan bahwa Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah langsung dari Ferdy Sambo.
"Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," ungkapnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Ada Tindakan Menghalangi Hukum