Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran Tersangka Lainnya

- 9 Agustus 2022, 21:25 WIB
Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Foto: Dok. Humas Polri/Polri.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM- Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya Duren Tiga, Jaksel. 

Kapolri Listyo Sigit menjelaskan bahwa Ferdy Sambo ditetapkan tersangka karena memerintah Bharada E atau Eliezer menembak Brigadir J. 

Ferdy Sambo juga sebagai pembuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak. 

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Terungkap Otak Pembunuhan Brigadir J

"RE (Richard Eliezer) menembak saudara J atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri dalam konferensi pers yang disiarkan live melalui Instagram Divisi Humas Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022. 

Untuk membuat seolah-olah tembak-menembak, Ferdy Sambo melakukan tembakan keliling dinding berkali-kali seakan-akan terjadi tembak-menembak dengan menggunakan senjata Brigadir J.

Sebelumnya Bareskrim juga telah menetapkan tiga lainnya sebagai tersangka tewasnya Brigadir J. 

Ketiganya adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang mengakui menembak pertama kali, saat Brigadir J masih hidup. 

Kemudian Brigadir RR atau Ricky Reza dan Bharada K, keduanya berperan membantu melakukan penembakan dan sekaligus  menyaksikan. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x