SEPUTARTANGSEL.COM- Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya Duren Tiga, Jaksel.
Kapolri Listyo Sigit menjelaskan bahwa Ferdy Sambo ditetapkan tersangka karena memerintah Bharada E atau Eliezer menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga sebagai pembuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Terungkap Otak Pembunuhan Brigadir J
"RE (Richard Eliezer) menembak saudara J atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri dalam konferensi pers yang disiarkan live melalui Instagram Divisi Humas Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Untuk membuat seolah-olah tembak-menembak, Ferdy Sambo melakukan tembakan keliling dinding berkali-kali seakan-akan terjadi tembak-menembak dengan menggunakan senjata Brigadir J.
Sebelumnya Bareskrim juga telah menetapkan tiga lainnya sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
Ketiganya adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang mengakui menembak pertama kali, saat Brigadir J masih hidup.
Kemudian Brigadir RR atau Ricky Reza dan Bharada K, keduanya berperan membantu melakukan penembakan dan sekaligus menyaksikan.