Mahfud Sebut Ada Tersangka Ketiga Kasus Pembunuhan Brigadir J, Aktor Intelektual?

- 8 Agustus 2022, 21:51 WIB
Menko Polhukam RI, Mahfud MD menyebut sudah ada tersangka ketiga dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Aktor intelektual segera dijangkau, kata Mahfud.
Menko Polhukam RI, Mahfud MD menyebut sudah ada tersangka ketiga dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Aktor intelektual segera dijangkau, kata Mahfud. /Foto: Tangkap layar YouTube Kemenko Polhukam/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polri telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD bahkan menyebut sudah ada tersangka ketiga dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ini Peran 3 Jenderal Petinggi Div Propam yang Dicopot Kapolri Terkait Kasus Brigadir J

Menurut Mahfud, perkembangan kasus ini segera akan menjangkau sang aktor intelektual. Siapakah dia?

"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Brigadir Ricky Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim, Ini 2 Alasannya

Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x