SEPUTARTANGSEL.COM - Misteri terkait kematian Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 satu per satu akhirnya terkuak.
Terbaru, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer dikabarkan telah mengaku bahwa dirinya bukanlah pelaku penembakan Brigadir J yang sebenarnya.
Pengakuan Bharada E ini disebut-sebut berhubungan dengan kedatangan sejumlah personel Brimob berseragam lengkap dan membawa senjata laras panjang ke Gedung Bareskrim Polri pada Sabtu, 6 Agustus 2022 kemarin.
Saat ini, Bharada E diketahui telah dibawa oleh timsus untuk menghadap langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menanggapi informasi ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut berkomentar.
Berdasarkan pengakuan sopir Ferdy Sambo itu, Refly Harun mempertanyakan siapa pelaku penembakan terhadap Brigadir J yang sebenarnya.
"Lalu siapa penembaknya kalau dia bukan penembaknya," kata Refly Harun.
Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu pun mengaminkan spekulasi publik selama ini bahwa Bharada Richard Eliezer memang sengaja 'ditumbalkan' dalam kasus Brigadir J.
Pasalnya menurut Refly Harun, banyak kejanggalan yang terlihat, bahkan sejak awal kasus Brigadir J diumumkan ke publik.
"Artinya sengaja dia dikorbankan untuk menutupi kasus ini yang dari awal memang janggal kalau kita menggunakan nalar yang lurus, yang sebenarnya tidak bengkok," tuturnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 7 Agustus 2022.
"Ya sudah bisa menangkap from the begining (sejak awal)," katanya menambahkan.
Refly Harun menuturkan, publik akan lebih mempercayai Bharada E yang mengaku tidak pernah menembak Brigadir J.
Menurut mantan Komisaris PT Jasa Marga itu, masyarakat telah meyakini bahwa ada orang lain sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J.
"Kalau ada pengakuan Bharada E bahwa dia bukan yang menembak Brigadir J, maka Insya Allah pengakuan tersebut akan dipercaya oleh masyarakat, Masyarakat lebih percaya kalau Bharada E bukan pelaku utamanya, tetapi ada orang lain," tegas Refly Harun.
Meski demikian, Refly Harun tak memungkiri bahwa ia merasa heran dengan pengakuan Bharada E sebelumnya.
Di mana kala itu Bharada E mengaku menembak Brigadir J sebanyak dua kali dari jarak dekat meski sang lawan telah tersungkur.
Refly Harun merasa sangsi bagaimana seorang polisi berpangkat tamtama bisa memiliki pistol berjenis Glock.
Bahkan, tersangka kasus penembakan Brigadir J itu juga sempat disebut-sebut sebagai penembak jitu.
Refly Harun pun kembali menyinggung keterangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam pernyataannya, LPSK mengungkapkan Bharada E baru belajar menembak pada Maret 2022 lalu.
Lebih lanjut, Refly Harun mengimbau agar saat ini publik mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus Brigadir J.
Namun, ia juga tidak bisa mencegah spekulasi publik terkait siapa pelaku penembakan Brigadir J yang sebenarnya.
"Ingat, Brigadir J ditembak di belakang kepala yang secara teoretis hanya mungkin dilakukan dari jarak dekat. Dan sudah pasti bukan tembak menembak dalam rangka membela diri," ujar Refly Harun.
Kemudian, Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu mempertanyakan apakah mungkin Bharada E yang berpangkat lebih rendah bisa tega menghabisi nyawa seniornya.
"Kalau sudah begitu, kira-kira apakah seorang Bharada E memiliki keberanian, ketegaan untuk menghabisi orang yang 8 tingkat di atasnya," ucapnya.
"Termasuk orang yang lebih senior darinya, kalau seandainya dia tidak dikorbankan atau tidak dikambinghitamkan," kata Refly Harun menambahkan.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu.
Bharada E disangkakan Pasal 388 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasalnya, tindakan Bharada E dianggap penyidik bukan sebagai aksi bela diri.***