SEPUTARTANGSEL.COM - Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Meski tersangka telah ditetapkan, publik masih merasa ada kejanggalan yang ditutupi.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, penetapan tersangka tidak berhenti hanya di Bharada E.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir J disampaikan melalui konferensi pers pada Rabu, 3 Agustus 2022 oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Brigjen Andi Rian mengatakan, Polri telah melakukan gelar perkara terkait tewasnya Brigadir J.
Kendati begitu, suara di publik yang merasakan ada kejanggalan dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, tak berhenti usai penetapan tersangka.
Baca Juga: Benarkah Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J? Komnas HAM Mengaku Belum Yakin
Selang 2 hari setelah penetapan tersangka, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, penetapan tersangka tidak berhenti hanya di Bharada E.