Komnas HAM: Belum Tentu Bharada E Pembunuh Brigadir J, Dia Ditetapkan Tersangka Atas Pengakuannya

- 6 Agustus 2022, 21:50 WIB
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyatakan belum tentu Bharada E yang membunuh Brigadir J. Penetapannya sebagai tersangka berdasar pengakuannya.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyatakan belum tentu Bharada E yang membunuh Brigadir J. Penetapannya sebagai tersangka berdasar pengakuannya. /Foto: Antara/Fathur Rochman/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Meski tersangka telah ditetapkan, publik masih merasa ada kejanggalan yang ditutupi.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, penetapan tersangka tidak berhenti hanya di Bharada E.

Baca Juga: Bharada E Sakit Hati Disebut Pembunuh Brigadir J, Refly Harun: Syukur-syukur Orang yang Salah Tanggung Jawab

Penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir J disampaikan melalui konferensi pers pada Rabu, 3 Agustus 2022 oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Brigjen Andi Rian mengatakan, Polri telah melakukan gelar perkara terkait tewasnya Brigadir J.

Kendati begitu, suara di publik yang merasakan ada kejanggalan dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, tak berhenti usai penetapan tersangka.

Baca Juga: Benarkah Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J? Komnas HAM Mengaku Belum Yakin

Selang 2 hari setelah penetapan tersangka, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, penetapan tersangka tidak berhenti hanya di Bharada E.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x