Bharada E Bebas Jeratan Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Brigadir J Disayat Saat Berdiri, Kemudian Dieksekusi

- 6 Agustus 2022, 14:02 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ungkap kejanggalan kasus Brigadir J
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ungkap kejanggalan kasus Brigadir J /Facebook /Arfandi Dayak/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bharada E alias Bharada Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J oleh Bareskrim Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E disangkakan dengan Pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan pasal tersebut, maka Bharada E terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kapolda Metro Menyusul? Kapolri Didesak Copot Irjen Fadil Imran Usai Mutasi 3 Jenderal dan 7 Perwira Menengah

Baca Juga: Polri Disebut Sengaja Tutupi Kasus Brigadir J, Refly Harun Singgung Ferdy Sambo: Yang Paling Mengkhawatirkan..

Karenanya, saat ini hampir dapat dipastikan bahwa Bharada E bebas dari jeratan dugaan pembunuhan berencana sebagaimana yang dituduhkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Sementara itu, Ketua Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun ikut angkat suara mengenai kasus Brigadir J.

Sugeng mengatakan, sejak awal kematian Brigadir J diumumkan ke publik, ia sudah merasa aneh dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Semakin jelas, Bharada E Disebut Menembak dari Jarak Dekat, LPSK: Tak Butuh Keahlian

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x