SEPUTARTANGSEL.COM - Bharada E alias Bharada Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J oleh Bareskrim Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E disangkakan dengan Pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan pasal tersebut, maka Bharada E terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Karenanya, saat ini hampir dapat dipastikan bahwa Bharada E bebas dari jeratan dugaan pembunuhan berencana sebagaimana yang dituduhkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Sementara itu, Ketua Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun ikut angkat suara mengenai kasus Brigadir J.
Sugeng mengatakan, sejak awal kematian Brigadir J diumumkan ke publik, ia sudah merasa aneh dengan kasus tersebut.