SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah diamankan di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Pengamanan ini dilakukan karena Ferdy Sambo diduga telah melanggar kode etik terkait kasus Brigadir J alias Brigadir Yosua.
Menurut keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Ferdy Sambo dicurigai telah mengambil CCTV yang berada di TKP penembakan Brigadir J.
Dedi pun mengimbau agar publik menunggu hasil pemeriksaan lengkap timsus terkait dugaan kasus yang menyeret Ferdy Sambo.
Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut buka suara.
"How come (Bagaimana bisa) hanya kode etik kalau dia berusaha menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice," kata Refly Harun.
Menurut Refly Harun, CCTV merupakan titik awal, sama seperti halnya pada kasus penembakan 6 laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 2020 silam.