Alasannya Tak Jelas, Andreas Nahot Silitonga Mundur dari Pengacara Bharada E, Tersangka Pembunuh Brigadir J

- 6 Agustus 2022, 22:20 WIB
Andreas Nahot Silitonga mendatangi Bareskrim Polri dan menyatakan mengundurkan diri dari kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Andreas enggan mengungkapkan alasannya.
Andreas Nahot Silitonga mendatangi Bareskrim Polri dan menyatakan mengundurkan diri dari kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Andreas enggan mengungkapkan alasannya. /Foto: PMJ News /

SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J, kini pengacara Andreas Nahot Silitonga mundur sebagai kuasa hukum.

Diketahui, Andreas Nahot Silitonga telah membantu dan mengajukan hak-hak Bharada E di antaranya mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan perlindungan dari Bharada E sempat diajukan dengan alasan Bharada E mendapatkan ancaman.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Tantang Pembunuh Brigadir J Sebenarnya Mengaku, Refly Harun: Politik Saling Sandera

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, saat ini pihaknya masih membutuhkan serta mendalami keterangan-keterangan lain untuk dimasukkan dalam pertimbangan sehingga belum dapat mengabulkan permohonan tersebut.

Setelah pernyataan itu, kini pengacara Bharada E mundur sebagai kuasa hukum dalam menangani kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J pada hari Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Komnas HAM: Belum Tentu Bharada E Pembunuh Brigadir J, Dia Ditetapkan Tersangka Atas Pengakuannya

Andreas menginformasikan pengunduran dirinya saat mendatangi Bareskrim Polri pada Hari ini, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x