SEPUTARTANGSEL.COM - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Tahap 2 sudah dicairkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop UKM) mulai Juli 2021 lalu kepada 1,5 juta penerima.
Rencananya, pencairan BPUM atau BLT UMKM ini akan dilakukan hingga September 2021 mendatang.
Pada Agustus 2021 ini, BPUM atau BLT UMKM dari Kemenkop UKM akan diberikan kepada 1 juta pelaku UMKM.
Besaran BPUM ini adalah Rp1,2 juta dan disalurkan melalui Bank BRI dan BNI.
Untuk mendapatkan bantuan dari Kemenkop UKM ini, Anda diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
4.Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;
5. Belum pernah menerima BPUM;
6. Tidak sedang mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: BPUM Kapan Cair Lagi? Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 Lewat Link BRI dan BNI di Sini
Apabila Anda merasa sudah memenuhi semua persyaratan di atas, maka bisa lakukan tahapan di bawah ini untuk lihat apakah nama Anda termasuk ke dalam daftar penerima BPUM Tahap 2.
Melalui Link eform.bri.co.id Milik Bank BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id;
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM';
3. Masukkan NIK KTP Anda yang telah didaftarkan menjadi penerima BPUM;
4. Masukkan kode captcha sesuai yang tertera pada layar;
5. Klik 'Proses Inquiry'.
Melalui Link banpresbpum Milik Bank BNI
1. Kunjungi laman banpresbpum.id;
2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;
3. Masukkan kode verifikasi;
4. Lanjutkan ke proses inquiry.
Setelah menyelesaikan seluruh tahapan di atas, maka akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta atau tidak.
Apabila NIK Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, maka Anda bisa lansung datang ke bank BNI terdekat dengan membawa kartu identitas diri beserta dokumen bukti usaha.
Jika NIK Anda belum kunjung terdaftar padahal sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta, harap hubungi Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) terdekat.***