SEPUTARTANGSEL.COM - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kembali dicairkan pada tahun 2021, seiring dengan diberlakukannya PPKM di sejumlah wilayah di Indonesia.
Pencairan BPUM oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) ini bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM agar tetap dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Rencananya, BPUM ini kembali disalurkan kepada total 1 juta pelaku UMKM pada Agustus 2021.
Masing-masing penerima akan mendapat dana bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Namun, sayangnya bantuan dari Kemenkop UKM ini tidak akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan di bawah ini, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);