SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali cairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021.
Pencairan BPUM atau BLT UMKM ini dilakukan seiring dengan diterapkannya PPKM Level 3 dan Level 4 di sejumlah wilayah di Indonesia.
Menurut keterangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, penyaluran BPUM ini sudah dilakukan mulai Juli hingga September 2021 melalui Bank BRI dan BNI.
Baca Juga: BPUM Kapan Cair Lagi? Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 Lewat Link BRI dan BNI di Sini
Tujuan disalurkannya BPUM ini adalah untuk membantu para pelaku UMKM agar bisa bertahan di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Nantinya, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM.
Untuk bulan Agustus 2021 ini, bantuan tersebut akan diberikan kepada 1 juta pelaku UKM.
Sejumlah persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendapat bantuan ini adalah sebagai berikut: