SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan kembali mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada Agustus 2021 ini.
BPUM ini akan dibagikan kepada 1 juta pelaku UMKM di Indonesia dengan masing-masing penerima akan mendapat bantuan Rp1,2 juta.
Penyaluran BPUM ini akan dilakukan melalui Bank BRI dan BNI.
Baca Juga: Kabar Gembira! BPUM Rp1,2 Juta Cair ke 1 Juta Orang di Agustus 2021, Cek Syarat dan Daftar Penerima
Sebagai informasi, BPUM ini merupakan program lanjutan pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM kepada total 3 juta pelaku usaha.
Adapun tujuan dibagikannya bantuan ini yaitu untuk membantu para pelaku usaha agar dapat bertahan di tengah krisis pandemi Covid-19.
Sayangnya, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM ini.
Baca Juga: Jokowi Sudah Bagikan BPUM Tahap Kedua, Cek Nama Penerima di E-Form BRI
Pasalnya, ada sejumlah persyaratan yang wajib untuk dipenuhi bagi para calon penerima, di antaranya yaitu: