SEPUTARTANGEL.COM - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan kembali dicairkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) pada tahun 2021.
Rencananya, BPUM atau BLT UMKM tersebut akan dibagikan kepada 1 juta pelaku UMKM pada Agustus ini.
Masing-masing penerima nantinya akan mendapat BPUM Rp1,2 juta yang akan disalurkan melalui Bank BRI dan BNI.
Adapun tujuan dibagikannya bantuan tersebut, yakni untuk membantu para pelaku UMKM agar tetap dapat bertahan di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa BPUM akan disalurkan mulai Juli hingga September 2021 mendatang, seiring dengan diterapkannya PPKM di sejumlah daerah.
Sayangnya, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM. Pasalnya, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib Anda penuhi sebagai calon penerima BPUM, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;