SEPUTARTANGSEL.COM - Masyarakat banyak yang mempertanyakan terkait jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang semula dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2021 belum kunjung didistribusikan.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Aswansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pihaknya juga masih harus melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Himpunan Bank Negara (Himbara), serta Bank Swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dan OCBC NISP.
Sebagai informasi, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program lanjutan dari tahun 2020 lalu.
Karenanya,BSU ini akan diberikan kepada para pekerja yang belum menerima dana bantuan pada termin 2.
Baca Juga: Segera Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Begini Cara Cek dan Syarat BLT Subsidi Gaji
Nantinya masing-masing pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Perlu diketahui, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 hanya akan dicairkan oleh Kemenaker kepada 6 golongan di bawah ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja atau buruh dengan upah bulanan kurang dari Rp5 juta per bulan;
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
4. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;
5. Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah di bank;
6. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021.
Untuk melihat status kepesertaan Anda, dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Masukkan email beserta password yang sudah terdaftar;
3. Masuk ke dashboard;
4. Klik 'Kartu Digital';
5. Klik 'Gambar Kartu'.
Apabila Anda merasa telah memenuhi semua persyaratan di atas dan memastikan status kepesertaan Anda pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Anda bisa langsung cek daftar penerima bantuan melalui link berikut ini.
1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;
2. Klik 'Daftar' pada pojok kanan atas laman tersebut;
3. Klik 'Daftar Sekarang' apabila Anda belum memiliki akun;
4. Masukkan data diri Anda secara lengkap dan klik 'Daftar Sekarang';
5. Jika sudah mendapat kode OTP via SMS, lakukan aktivasi pada laman kemnaker;
6. Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas;
7. Isi formulir dengan lengkap.
Setelah Anda menyelesaikan semua tahapan di atas, maka akan muncul pemberitahuan status penerimaan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada dashboard.
Jika terjadi masalah, silahkan lapor kepada manajemen perusahaan, kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau lapor melalui bantuan.kemnaker.go.id.***