SEPUTARTANGSEL.COM - Masyarakat yang berstatus pegawai dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta hingga saat ini masih mencari informasi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021.
Anda bisa menyimak artikel ini untuk mengetahui informasi terbaru mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana akan kembali menjadwalkan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021.
Baca Juga: Tak Disangka, 5 Artis Cantik Ini Ternyata Pernah Tersandung Kasus Narkoba, Ada Jennifer Jill
Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 tersebut diperuntukkan bagi pegawai yang belum pernah mendapatkan di termin 2 periode sebelumnya.
Bagi Anda yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta dapat melakukan pengecekan secara online dengan klik laman resmi kemnaker.go.id.
Namun, Anda perlu memperhatikkan persyaratan agar bisa mencairkan bantuan sebesar Rp1,2 juta ke rekening Anda, yaitu sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran
- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta
- Memiliki rekening aktif
Baca Juga: Kadernya Minta Rumah Sakit Khusus, PAN: Kami Kaget, Harusnya Rakyat Dapat RS Kelas Pejabat
Berikut langkah-langkah untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021:
- Akses link kemnaker.go.id
- Klik "Masuk" yang ada di pojok kanan atas website.
- Isi formulir secara lengkap
- Kemudian, setelah selesai akan muncul notifikasi status perima BLT BPJS