Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Hanya Akan Dicairkan untuk Golongan Ini

- 27 Juni 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair pada 2021
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair pada 2021 /pixabay/EmAji

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021.

Besaran dana yang akan dicairkan melalui BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini yaitu Rp1,2 juta.

Meski begitu, Kemnaker mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilaksanakan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pencairan BSU Atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Berlanjut pada 2021, Ini Cek Daftar Penerima

Pasalnya, saat ini Kemnaker masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana pencairan.

Selain itu, Kemnaker juga masih harus melakukan sejumlah koordinasi dengan pihak terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), hingga Bank Swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dan OCBC NISP.

Namun, tidak semua pihak bisa mendapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Mengapa Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta Belum Cair? Begini Kata Kemnaker

Bantuan ini diketahui hanya akan diberikan kepada para pekerja yang belum menerima bantuan pada termin 2 namun tahun lalu.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x