SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021.
Besaran dana yang akan dicairkan melalui BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini yaitu Rp1,2 juta.
Meski begitu, Kemnaker mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilaksanakan.
Pasalnya, saat ini Kemnaker masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana pencairan.
Selain itu, Kemnaker juga masih harus melakukan sejumlah koordinasi dengan pihak terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), hingga Bank Swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dan OCBC NISP.
Namun, tidak semua pihak bisa mendapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
Bantuan ini diketahui hanya akan diberikan kepada para pekerja yang belum menerima bantuan pada termin 2 namun tahun lalu.