SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan cair pada Juli 2021.
Hal ini sesuai dengan informasi yang sebelumnya pernah diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terkait pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Meski begitu, pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini harus mendapat izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlebih dahulu.
Adapun besaran dana yang akan diberikan melalui bantuan Kemnaker ini adalah Rp1,2 juta.
Dana tersebut nantinya akan dibagikan kepada para pekerja yang belum menerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2 tahun 2020 lalu.
Namun, tidak semua pekerja bisa mendapat bantuan dana Rp1,2 juta dari Kemnaker.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenenagakerjaan 2021 Cair Juli 2021? Simak Keterangan Kemnaker
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di bawah ini.