Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juli 2021? Begini Cara Cek Daftar Penerima Online

- 30 Juni 2021, 10:47 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Juni atau Juli 2021.

Besaran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah Rp1,2 juta dan akan diberikan kepada para pekerja yang belum mendapat bantuan pada termin 2 tahun lalu.

Namun, Kemnaker belum dapat memastikan jadwal pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan karena masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Hanya Akan Dicairkan untuk Golongan Ini

Selain itu, Kemnaker juga masih harus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), hingga bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dan OCBC NISP.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi agar Anda mendapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan;

3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x