Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kemnaker Hanya untuk Golongan Ini!

- 8 Juli 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan /Foto: Seputartangsel.com/Muhammad Hafid/

SEPUTARTANGSEL.COM - Banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagaerjaan tahun 2021 belum kunjung dicairkan.

Padahal, awalnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menjadwalkan pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Juni atau Juli 2021.

Kemnaker mengatakan, pihaknya masih harus menunggu persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair Juli 2021, Simak Cara Cek Daftar Penerima

Sebagai informasi, besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp1,2 juta dan akan dibagikan kepada para pekerja yang belum mendapat bantuan pada termin 2 pada 2020 lalu.

Sayangnya, tidak semua pekerja akan mendapat bantuan Rp1,2 juta dari Kemnaker.

Pasalnya, ada sejumlah persyaratan yang harus Anda penuhi agar terdaftar sebagai penerima BSU, di antaranya yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan;

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x