SEPUTARTANGSEL.COM - Banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagaerjaan tahun 2021 belum kunjung dicairkan.
Padahal, awalnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menjadwalkan pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Juni atau Juli 2021.
Kemnaker mengatakan, pihaknya masih harus menunggu persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp1,2 juta dan akan dibagikan kepada para pekerja yang belum mendapat bantuan pada termin 2 pada 2020 lalu.
Sayangnya, tidak semua pekerja akan mendapat bantuan Rp1,2 juta dari Kemnaker.
Pasalnya, ada sejumlah persyaratan yang harus Anda penuhi agar terdaftar sebagai penerima BSU, di antaranya yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan;