SEPUTARTANGSEL.COM - Banyak masyarakat yang hingga kini masih mempertanyakan jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kemnaker berencana untuk kembali menyalurkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 ini.
Penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan ditujukan kepada pekerja yang belum mendapat bantuan pada termin 2 tahun lalu.
Namun, Kemnaker belum dapat memastikan kapan penyaluran bantuan ini dapat terlaksana.
Pasalnya, mereka masih harus menunggu perizinan pencairan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, Kemnaker juga masih melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), hingga bank swasta.
Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi agar Anda bisa mendapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini, di antaranya yaitu: