SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah telah memberikan pengumuman terkait jadwal pencairan tahap 1, 2, dan 3 dalam pemberian bantuan atas program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.
Kemenkop UKM mengatakan akan menyalurkan BLT BPUM atau BLT UMKM tersebut kepada 12,8 juta penerima manfaat UMKM pada tahun ini.
Sementara itu, BLT BPUM atau BLT UMKM tahap 1 dan tahap 2 telah diberikan kepada 9,8 juta penerima manfaat.
Adapun besaran bantuan BLT BPUM atau BLT UMKM yang akan ditransfer ke rekening pemilik usaha mikro pada tahun ini adalah hanya sebesar Rp1,2 juta saja.
Sedangkan, jumlah bantuan BLT BPUM pada tahun 2020 lalu jauh lebih besar, yakni mencapai Rp2,4 juta.
Sebelumnya, pihak Kemenkop UMKM mengatakan bahwa jadwal pencairan BLT BPUM tahap 1 dan 2 telah dilakukan sebelum Lebaran tahun lalu.
Lantas, kapan para pelaku usaha mikro dalam mencairkan BLT BPUPM tahap 3 agar mendapatkan bantuan Rp1,2 juta?
Seperti yang diketahui, dengan adanya Bantuan BPUM yang menjadi salah satu program BLT UMKM yang disediakan oleh Kemenkop UKM tersebut dapat membantu pelaku wirausaha yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Dukungan pemerintah terhadap pelaku wirausaha yaitu berupa modal agar usaha milik mereka dapat berjalan dengan baik sekaligus dapat memulihkan perekonomian negara.
BLT BPUM tahap 3 atau yang disebut sebagai tahap 2 akan dicairkan apabila telah mendapatkan persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Pemberian bantuan BLT BPUM tahap 3 sendiri akan ditargetkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro.
Berikut ini merupakan syarat agar Anda bisa mencairkan bantuan BLT BUPM Rp1,2 juta:
Baca Juga: Cek Bantuan BPUM Rp 1,2 Juta Buat UMKM, Begini Caranya
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Tinggal Hari Ini! Begini Cara Cek Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta dari Pemerintah
BLT BUPM atau BLT UMKM dapat segera dicairkan jika anda telah memenuhi persyaratan di atas dan telah terdaftar sebagai penerima BPUM di laman resmi BRI yaitu eform.bri.co.id/bpum maupun milik BNI melalui laman banpresbpum.id.
Cek Daftar Penerima BLT BUPM 2021:
-Kunjungi laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
- Isi nomor NIK dan e-KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
Kemudian, pada layar akan muncul pemeberitahuan apakah anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima BLT BPUM, maka Anda perlu menunggu pihak Kemenkop UKM untuk melakukan transfer BLT UMKM ke rekening Anda.***