SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali mencairkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap I, II, dan III pada tahun 2021 ini.
Banpres BPUM atau BLT UMKM ini ditujukan kepada para pelaku UMKM yang terdampak pademi Covid-19 yang telah melanda Indonesia sejak Maret 2020 lalu.
Sayangnya, besaran BPUM atau BLT UMKM pada 2021 ini mengalami pengurangan dibanding tahun lalu, yakni dari Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta.
Kemenkop UKM menargetkan bantuan ini kepada 12,8 juta pelaku UMKM, di mana 9,8 juta di antaranya telah menerima BPUM atau BLT UMKM tahap I dan II yang dicairkan sebelum Lebaran 2021 lalu.
Namun, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Stariya mengungkapkan, saat ini pihaknya belum dapat memastikan jadwal pencairan BLT UMKM tahap III.
Pasalnya, saat ini Kemenkop UKM masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Baca Juga: Dapatkan Bantuan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021, Begini Cara Lihat Daftar Calon Penerima
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM atau BLT UMKM ini antara lain, yaitu: