SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) akan memberikan bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM sebesar Rp3,6 juta.
BLT UMKM Rp3,6 juta hanya dapat dicairkan dengan syarat telah terdaftar sebagai penerima melalui link eform.bri.co.id/bpum
Bagi yang telah terdaftar, maka tidak perlu untuk mendaftar lagi pada tahun ini. Sebab, Anda akan mendapatkan dua kali, sehingga total yang akan didapatkan dari BLT UMKM adalah Rp3,6 juta.
Baca Juga: Simak, SIM Pelanggar Lalu Lintas Bisa Dicabut Oleh Polisi, Begini Penjelasannya
Adapun rincian BLT UMKM Rp3,6 juta adalah apabila Anda mendapatkan Rp2,4 juta pada tahun 2020 dan Rp1,2 juta pada tahun 2021
Pada tahun ini, BLT UMKM akan menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Dari 9,8 juta pelaku UMKM tersebut diantaranya adalah para pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan bantuan BLT UMKM di tahun 2020.
Sementara itu, pemerintah hanya akan memberikan kuota sebesar 3 juta bagi mereka yang telah terdaftar UMKM di BLT UMKM tahap tiga pada 2021.