Cek Bantuan BPUM Rp 1,2 Juta Buat UMKM, Begini Caranya

- 1 Juni 2021, 23:12 WIB
Ilustrasi / cara cek penerima BPUM via https://eform.bri.co.id/bpum
Ilustrasi / cara cek penerima BPUM via https://eform.bri.co.id/bpum /Foto: PIXABAY/EmAji//

SEPUTARTANGSEL.COM- Bagi pemilik UMKM yang 2020 lalu menerima dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) mulai akhir Mei ini akan mendapatkan kembali bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Tahun lalu pemerintah memberikan dana BPUM sebesar Rp 2,4 juta. Dana ini diberikan kepada pengusaha mikro yang telah mendaftarkan UMKM secara online.

Mulai akhir Mei Pemerintah mengucurkan BPUM tahap ketiga yang disalurkan melalui BRI.

Baca Juga: Dewan Keamanan Rusia: Aspirasi Hegemoni AS dan Barat Memancing Konflik Antar Hegara

Untuk mengecek bantuan BPUM tahap ketiga ini melalui link https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum.

Cukup dengan memasukkan nomor KTP ke link tersebut. Apabila menjadi penerima BPUM makan secara otomatis nama akan muncul dalam daftar tersebut.

Seperti diketahui tahun ini Pemerintah kembali mengucurkan dana bantuan bagi para pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai akibat terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Armenia Dukung Rusia Mengirim Pasukan di Perbatasan Armenia-Azerbaijan

Bantuan kepada para pengusaha UMKM ini diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT)atau yang disebut dengan dana bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x