SEPUTARTANGSEL.COM - Pencairan Bantuan Langsung Tunai untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hanya tinggal hari ini, Minggu, 31 Januari 2021.
Pasalnya, bantuan senilai Rp2,4 juta yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memang sudah berakhir pada Januari 2021.
Adapun tujuan pemerintah mengadakan program ini adalah untuk membantu para pelaku UMKM untuk tetap bertahan di tengah pandemi.
Baca Juga: Viral! Hasil Tes Sudah Keluar Duluan Sebelum Diswab di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kok Bisa?
Adapun persyaratan dari program ini yaitu ditujukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro.
Selanjutnya, bukan berstatus sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat mendaftar.
Baca Juga: Selain Abu Janda, Susi Pudjiastuti Juga Akan 'Tenggelamkan' Ustadz Tengku Zulkarnain, Kenapa?