8 Kelompok Ini Tak Bisa Cairkan Banpres PNM Mekaar Rp1,2 Juta, Cek Daftar Penerima BLT UMKM di banpresbpum.id

- 9 Juni 2021, 09:21 WIB
8 Kelompok Ini Tak Bisa Cairkan Banpres PNM Mekaar Rp1,2 Juta dan Daftar Penerima BLT UMKM
8 Kelompok Ini Tak Bisa Cairkan Banpres PNM Mekaar Rp1,2 Juta dan Daftar Penerima BLT UMKM /Pexels

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akan kembali bekerja sama dengan BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PMN) untuk mencairkan BLT UMKM atau bantuan UMKM PNM Mekaar.

Rencana pencairan dana bantuan UMKM PNM Mekaar itu akan segera dilaksanakan bulan Juni 2021.

Besaran angka nominal dana bantuan UMKM PNM Mekaar yang diberikan kepada pelaku usaha mikro adalah sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM Rp3,6 Juta, Cek Daftar Penerima Banpres BPUM Secara Online Klik eform.bri.co.id/bpum

Perlu diketahui pelaku usaha mikro bahwa adanya 8 kategori kelompok yang tidak diberikan izin oleh pemerintah sehingga dapat dipastikan gagal mendapatkan bantuan UMKM PNM Mekaar, yaitu:
- Tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Berstatus Kewarganegaraan Indonesia (WNI) tetapi tidak memiliki usaha mikro
- Pegawai ASN / PNS
- Anggota TNI
- Anggota POLRI
- Pegawai BUMN
- Pegawai BUMD
- Sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Dapatkan Bantuan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021, Begini Cara Lihat Daftar Calon Penerima

Apabila pelaku usaha mikro tidak masuk ke dalam 8 kategori kelompok tersebut, maka dapat segera mendaftar UMKM PNM Mekaar

Adapun cara untuk mengajukan diri atau mendaftar BLT UMKM PNM Mekaar 2021 adalah dengan mengunjungi kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa beberapa berkas dokumen, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) NIB, atau SKU beserta fotokopiannya

Apabila pelaku usaha mikro yang memiliki alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili bisa membawa SKU dengan cara melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x