SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akan kembali bekerja sama dengan BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PMN) untuk mencairkan BLT UMKM atau bantuan UMKM PNM Mekaar.
Rencana pencairan dana bantuan UMKM PNM Mekaar itu akan segera dilaksanakan bulan Juni 2021.
Besaran angka nominal dana bantuan UMKM PNM Mekaar yang diberikan kepada pelaku usaha mikro adalah sebesar Rp1,2 juta.
Perlu diketahui pelaku usaha mikro bahwa adanya 8 kategori kelompok yang tidak diberikan izin oleh pemerintah sehingga dapat dipastikan gagal mendapatkan bantuan UMKM PNM Mekaar, yaitu:
- Tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Berstatus Kewarganegaraan Indonesia (WNI) tetapi tidak memiliki usaha mikro
- Pegawai ASN / PNS
- Anggota TNI
- Anggota POLRI
- Pegawai BUMN
- Pegawai BUMD
- Sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Dapatkan Bantuan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021, Begini Cara Lihat Daftar Calon Penerima
Apabila pelaku usaha mikro tidak masuk ke dalam 8 kategori kelompok tersebut, maka dapat segera mendaftar UMKM PNM Mekaar
Adapun cara untuk mengajukan diri atau mendaftar BLT UMKM PNM Mekaar 2021 adalah dengan mengunjungi kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa beberapa berkas dokumen, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) NIB, atau SKU beserta fotokopiannya
Apabila pelaku usaha mikro yang memiliki alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili bisa membawa SKU dengan cara melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).