Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta dari Kemnaker Kapan Cair? Simak Lengkapnya

- 9 Juni 2021, 10:20 WIB
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Akan Kembali Dicairkan oleh Kemnaker
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Akan Kembali Dicairkan oleh Kemnaker /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta akan dicairkan kembali oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Untuk diketahui, pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program lanjutan dari tahun sebelumnya yang sempat dihentikan.

Rencananya, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan sekitar bulan Juni hingga Juli 2021 kepada pekerja yang belum mendapat bantuan serupa pada 2020 lalu.

Baca Juga: 7 Kelompok Ini Dijamin Gagal Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek Daftar Penerima

Meski begitu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain itu, Kemnaker juga masih harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, hingga himpunan bank milik negara (himbara) dan bank swasta.

Ada beberapa kriteria calon penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, di antaranya yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja dengan gaji kurang dari Rp5 juta per bulan;

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x