Baru Beroperasi 3 Hari, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 194 Laporan

26 April 2021, 23:02 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR 2021. /Sumber: Laman Kementerian Ketenagakerjaan/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Pos Komando Tunjangan Hari Raya (Posko THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 194 laporan pembayaran THR selama kurun waktu 20 hingga 23 April 2021.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan bahwa jumlah tersebut terbagi dari 119 konsultasi THR dan 75 pengaduan THR.

“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” katanya.

Selain itu, Ida menambahkan setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

Baca Juga: Junta Militer Myanmar Menunda Jadwal Proses Persidangan Pemimpin Aung San Suu Kyi

Baca Juga: Catat, Bandara Kualanamu Tetap Layani Penerbangan Di Masa Larangan Mudik 2021 Dengan Ketentuan Ini

"Jadi pekerja/buruh,  manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR langsung saja datang ke PTSA dengan menerapkan protokol Kesehatan,” tuturnya.

“Bisa juga melalui pengaduan online bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti," katanya.

Menaker Ida mengatakan Posko THR Keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Krisis Covid-19 di India Diperparah Penimbunan Oksigen dan Obat-obatan

Baca Juga: Pura-Pura Nanya Alamat, Begal Serang Pemuda di Lebak Bulus

Menurutnya, pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Ia berharap, Posko THR 2021 dapat berjalan dengan tertib dan efektif dalam memberikan pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan, serta menjadi solusi yang  diharapkan dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini juga melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Baca Juga: Tak Setuju KKB Papua Dilabeli Teroris, Natalius Pigai: Ada Skenario Besar di Balik Label

Baca Juga: Insiden Tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala 402, Peneliti Sebut Adanya Anggaran Militer yang Terbatas

Dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas Posko THR 2021.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menghadirkan Posko THR Keagamaan Tahun 2021 guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler