Komnas HAM Serahkan 16 Barang Bukti Tewasnya 6 Laskar FPI, Bareskrim Masih Memilah-milah

17 Februari 2021, 17:15 WIB
Dokumentasi anggota Komisi Nasional HAM, Mohammad Choirul Anam, menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam anggota FPI di Kantor Komisi Nasional HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/


SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sudah memasuki babak baru.

Barang bukti yang diserahkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kepada Bareskrim Polri saat ini masih dipilah-pilah untuk dianalisis.

Penyerahan barang bukti itu diterima oleh penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Waduh, Ini Resiko yang Harus Ditanggung Apabila Memutuskan untuk Menikah Usia Dini

Baca Juga: Memanas, Joe Biden Beri Peringatan kepada China Karena Ini: Ada Akibatnya Bagi China

"Barang bukti dipilah-pilah, dianalisis," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.

Sebagaimana dikutip dari Antara, Rian menuturkan bahwa barang bukti yang diterima sangat banyak. Namun, terbagi kedalaman tiga jenis, yaitu barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti yang sudah diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, dan barang bukti digital.

"(Dipilah) tujuannya untuk mendukung penyidikan yang sedang kami lakukan untuk membuat terang (kasus)," ucapnya.

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2021 dengan KIP Kuliah Bermasalah, Begini Jawabannya

Baca Juga: Siap-siap, Polisi Tidak Akan Menilang Pelanggar Lalu Lintas Dimulai Bulan Depan, Ini Penggantinya

Jenderal bintang satu itu menyebut usai memilah barang bukti, penyidik lantas akan mempelajari barang bukti tersebut.

Sebelumnya, Komnas HAM telah menyerahkan sebanyak 16 barang bukti usai penyidik Bareskrim Polri meminta guna menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM terkait kasus tersebut.

Rincian dari 16 barang bukti itu, antara lain peluru, proyektil, serpihan mobil, beberapa rekaman suara, dan video Jasa Marga.

Baca Juga: Demi Disiplin Jalankan PPKM Mikro, Pemkot Tangerang Ancam Tunda Insentif RT dan RW yang Tidak Aktif

Baca Juga: Kemlu Laporkan Sebanyak 3211 WNI di Luar Negeri Terkonfirmasi Positif Covid-19

Selain itu, foto mobil yang diterima dari Front Pembela Islam (FPI), beberapa rekaman suara, kronologi peristiwa, jejak linimasa di media sosial, dan 32 lembar foto kondisi jenazah ketika diterima pihak keluarga.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler