SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka program bantuan pembiayaan kuliah berupa KIP atau Kartu Indonesia Pintar, yang merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menghadapi dampak Covid-19.
KIP resmi dibuka pendaftarannya pada tanggal 08 Februari 2021 - 31 Oktober 2021.
Baca Juga: Kemenparekraft Kembangkan QRIS Bareng BI, Permudah Transaksi dengan Data Akurat
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bagikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu, Cek Daftarnya di Link Ini
Peserta KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan uang kuliah dari pemerintah sebesar Rp.700 ribu per bulan.
Berikut persyaratan yang harus dimiliki penerima KIP Kuliah:
1. Siswa SMA, SMK dan sederajat yang lulus tahun ajaran ini atau dua tahun sebelumnya
Baca Juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Kebagian Dana Bantuan PKH Rp3 Juta dari Kemensos, Simak Syaratnya
2. Memiliki potensi akademik baik dan keterbatasan ekonomi yang dibuktikan melalui:
- kepemilikan KIP Sekolah
- berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- mahasiswa dari panti sosial/asuhan
- mahasiswa dari keluarga dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- membuktikan pendapat kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per bulan jika dibagi jumlah anggota keluarga
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi.
Baca Juga: Dapatkan Dana Bantuan PKH Rp2 Juta untuk Pelajar SD hingga SMA dari Kemensos, Simak Detailnya
Baca Juga: Bantuan PKH Rp2,4 Juta untuk Lanjut Usia (Lansia) dari Kemensos, Cek Detailnya
Adapun rangkuman untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 sebagai berikut:
Pertama, tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk bisa dilakukan secara online melalui website kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau KIP Kuliah Mobile Apps yang dapat diunduh pada Play Store
Kemudian, masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email aktif
Baca Juga: BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga Februari 2021, Buruan Cek Link Ini untuk Lihat Daftar
Setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi melalui sistem, calon peserta akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email.
Berikutnya, masukkan nomor pendaftaran dan kode akses ke laman KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPM/SBMPN/Mandiri).
Setelah dinyatakan lolos seleksi, calon peserta melakukan verifikasi lebih lanjut ke perguruan tinggi agar diusulkan menjadi penerima KIP Kuliah
Baca Juga: Barcelona Hadapi Sevilla di Semifinal Copa del Rey Kamis Dini Hari
Baca Juga: KNKT Beri Kesimpulan Sementara, Ternyata Ini Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182
Perlu diketahui, ada jangka waktu pemberian KIP Kuliah sesuai jenjang pendidikan dan program yang diambil:
Program Reguler
Dengan syarat S1 maksimal 8 semester. D4 maksimal 8 semester. D3 aksimal 6 semester. D2 maksimal 4 semester.
Program Profesi
Dengan syarat Profesi Dokter maksimal 4 semester. Dokter Gigi maksimal 4 semester. Dokter Hewan maksimal 4 semester. Ners maksimal 2 semester. Apoteker maksimal 2 semester. Guru maksimal 2 semester.***