SEPUTARTANGSEL.COM - PT PLN (Persero) berikan subsidi hingga gratiskan biaya listrik untuk beberapa kelompok pelanggan mulai Januari lalu dan masih akan berjalan hingga Oktober 2021 mendatang.
Kelompok pelanggan yang mendapat gratis biaya listrik adalah mereka yang memiliki daya 450 VA.
Sementara untuk pelanggan yang memiliki daya maksimal 900 VA dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) akan diberikan subsidi hingga 50 persen.
Baca Juga: Dukung PPKM Skala Mikro, Pangdam Jaya Lakukan Beberapa Langkah Ini
Lalu, bagaimana cara dapatkan subsidi ini?
Pertama, masuk ke laman https://stimulus.pln.co.id/
Kemudian, masukkan ID Pelanggan Anda atau bisa juga menggunakan nomor meteran.
Baca Juga: Hasil Kunjungan ke Wuhan China, WHO Paparkan Penyebab Utama Tersebarnya Virus Corona