Pemerintah Bagikan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Cara Cek Link Daftar Penerima Gelombang 2

19 Desember 2020, 13:19 WIB
Ilustrasi bantuan tunai. /Pixabay.com/EmAji

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berikan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bantuan tersebut diberikan oleh pemerintah sebagai upaya mendorong pemulihan perekonomian nasional, terutama kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Adapun besaran dana yang dialokasikan untuk BLT UMKM ini adalah Rp123,46 Triliun.

Baca Juga: 1 Anggota Polres Dipanah Massa Saat Rapat Rekapitulasi Perhitungan Suara

Baca Juga: Bidik Puncak Klasemen, Manchester City Rela Patenkan Posisi Kevin De Bruyne

Jumlah dana tersebut akan dibagikan kepada setidaknya 12 juta pelaku UMKM dengan syarat berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian, para pelaku UMKM tersebut juga tidak boleh berstatus PNS/TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu, bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: BSU Rp2,4 Juta dari Kemnaker Akan Dicairkan Bulan Ini, Cek Detailnya

Baca Juga: Angkasa Pura I Rilis Harga Rapid Test Antigen di 7 Bandara

Pemerintah membagikan dana BLT UMKM ini ke dalam dua gelombang.

Pada gelombang pertama lalu, pemerintah sudah berikan BLT sebesar Rp2,4 juta kepada 9 juta pelaku UMKM.

Sementara di gelombang kedua, setidaknya ada 3 juta pelaku UMKM lagi yang akan menerima BLT tersebut.

Baca Juga: Bantuan Tunai Rp1 Juta Bagi Pelajar dan Mahasiswa, Yuk Cari Tahu Cara Ceknya

Baca Juga: Berpose Telanjang, Model Playboy Dihukum Pengadilan Turki

Pendaftaran gelombang pertama sudah ditutup sejak akhir bulan November 2020 lalu. Tetapi, daftar penerimanya sudah dapat diakses pada bulan Desember 2020 ini.

Bagaimana caranya? Simak langkah-langkah berikut ini.

Pertama, buka laman e-form BRI yaitu e-form.bri.co.id.

Kemudian, isi nomor Kartu Tanda Kependuduka (KTP) yang sudah terdaftar.

Selanjutnya, isi kode verifikasi yang telah dicantumkan dan klik 'Proses Inquiry'.

Baca Juga: Terkuak, Reyna Anak Kandung Andin dalam Ikatan Cinta Malam Ini, 19 Desember 2020, Tonton di Link Ini

Baca Juga: Fix! Kemenkes Pastikan Vaksinasi Covid-19 Gratis Tanpa Embel-embel Apapun

Berikutnya, Anda akan menerima pemberitahuan apakah Anda telah mendapatkan BLT UMKM tersebut.

Jika nama Anda termasuk ke dalam daftar, maka Anda bisa langsung segera datangi cabang Bank BRI terdekat untuk mencairkan dana bantuan tersebut.

Tetapi perlu diketahui bahwa belum semua nomor e-KTP pendaftar sudah masuk ke e-form.bri.co.id. Hal ini disebabkan oleh proses yang bertahap.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler