SEPUTARTANGSEL.COM - Bagi pelajar dan mahasiswa yang saat ini masih berusia 6 hingga 21 tahun, kabar baik datang dari Pemerintah.
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan tunai sebesar Rp450.000 hingga Rp1 Juta.
Bantuan ini diperuntukkan bagi pelajar dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Baca Juga: Berpose Telanjang, Model Playboy Dihukum Pengadilan Turki
Baca Juga: Terkuak, Reyna Anak Kandung Andin dalam Ikatan Cinta Malam Ini, 19 Desember 2020, Tonton di Link Ini
Dalam hal tersebut, Kemendikbud juga bekerja sama dengan dua kementerian lain. Yakni Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan tersebut adalah realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bagi pelajar yang saat ini masih duduk di bangku setara dengan Sekolah Dasar, SD/MI/Paket A, pemerintah akan berikan bantuan tunai sebesar Rp450.000 per tahun.
Baca Juga: Fix! Kemenkes Pastikan Vaksinasi Covid-19 Gratis Tanpa Embel-embel Apapun