Syarat dan Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Bagi Guru Honorer dan Pendidik Non PNS

26 November 2020, 20:19 WIB
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta cair. /Dok. Semarangku/Sumber Foto: Pixabay/EmAji/Edited by: Semarangku//


SEPUTARTANGSEL.COM -Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji kepada guru honorer dan tenaga pendidik non PNS sudah cair.

Para guru honorer dan tenaga pendidik atau PTK Non PNS sudah bisa cek pencairannya melalui login di Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau melalui PDDikti (pddikti.kemdikbud.go.id)

Namun link tersebut hanya untuk PTK Non PNS di kalangan perguran tinggi.

Baca Juga: Cukup dari Rumah, Bayar Pajak Bisa Secara Online, Begini Caranya

Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online, Dua Artis Tanah Air Ditangkap di Hotel Sunter, Jakut

Untuk diketahui, bantuan subsidi gaji ini merupakan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan besaran Rp1,8 juta.

Bantuan ini diberikan kepada guru honorer, Dosen, serta PTK Non PNS yang sudah memenuhi syarat.

Syarat tersebut sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka, Kapasitas Kelas Hanya 50 Persen, Nadiem: Minimal Harus Dua Shift

Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Megamendung Naik ke Status Penyidikan, Polda Segera Tetapkan Tersangka

Syarat bagi Guru Honorer dan PTK Non PNS lain untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji BSU Kemdikbud Rp1,8 juta tersebut adalah:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

Baca Juga: Diduga, Ini Sepeda Barang Bukti KPK Dalam Kasus Baby Lobster, Seharga Satu Unit Mobil!

Baca Juga: Thanksgiving, Joe Biden Janji Atasi Pandemi Covid-19

Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 202

Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Dikutip dari laman resmi Kemdikbud pada Selasa, 17 November 2020 lalu, bantuan subsidi gaji BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Andreau Misanta Pribadi Stafsus Menteri KKP Buron KPK, Netizen: Harun Masiku Jilid Dua?

Baca Juga: Buron, Dua Tersangka Kasus Suap Ekspor Baby Lobster Diminta Menyerahkan Diri

Bagi Guru Honorer, Dosen, PTK Non PNS lain, dapat segera cek apakah menjadi penerima bantuan subsidi gaji BSU dari Kemdikbud sebesar Rp1,8 juta atau tidak, dengan cara berikut ini, dan sesegera mungkin dapat melanjutkan mekanisme pencairan sesuai arahan.

Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id.

Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur

Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:

KTPNPWP jika ada

Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI

Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa

PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Apabila Guru Honorer, Dosen, dan PTK Non PNS lainnya mengalami kendala dalam pencairan serta penerimaan bantuan BSU Gaji ini, dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta. Saluran ULT Kemendikbud yang bisa diakses yaitu:

Pusat panggilan : 177Posel : pengaduan@kemdikbud.go.idPortal resmi: kemdikbud.lapor.go.idPortal : ult.kemdikbud.go.id

Artikel ini telah tayang di Beritadiydotcom dengan judul: Syarat Dapat BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta, Cek Penerima Login info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti

Baca Juga: Edhy Prabowo Mundur dari Jabatannya, Setelah Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Layanan pengaduan pelanggan juga dapat menghubungi masing-masing Bank penyalur subsidi gaji BSU sesuai rekening penerima BSU, yaitu di BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.***(Berita DIY /Mufit Apriliani)

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler