Modal NIK Dapat Bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud, Ini Syaratnya

- 25 November 2020, 18:17 WIB
Ilustrasi Bantuan Kemendikbud.
Ilustrasi Bantuan Kemendikbud. /Foto: Instagram/@bank_indonesia/

SEPUTARTANGSEL.COM - Direktorat Jenderal Kebudayaan Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan sebesar Rp1 juta kepada pelaku budaya terdampak Covid-19.

Saat ini bantuan Rp1 juta dari pemerintah ini sudah memasuki tahap 2. Penerima di tahap 1 tidak bisa lagi mendapatkan bantuan ini di tahap 2.

Jika anda adalah pelaku budaya dan terdampak Covid-19, dapat dengan mudah mendapat bantuan Rp1 juta ini dengan mengecek daftar penerima hanya menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Gila, Seorang Istri di Jaktim Sewa Pembunuhan Bayaran Untuk Habisi Suaminya

Baca Juga: Azka Corbuzier dan Kalina Ocktaranny Berbalas Caption di Instagram

Nomor NIK KTP tersebut dimasukkan ke link APD Kemdikbud yang telah disediakan. Link tersedia di akhir artikel ini.

Namun, bantuan ini diprioritaskan kepada pelaku budaya yang memenuhi sejumlah syarat.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan Rp1 juta ini.

Baca Juga: Soal Penangkapan Edhy Prabowo, Ini Kata Mahfud MD

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x