SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan sebesar Rp1 juta kepada pelaku budaya terdampak Covid-19.
Bantuan ini merupakan kerja sama antara Kemendikbud dan Direktorat Jenderal Kebudayaan Indonesia.
Pelaku budaya dapat dengan mudah mendapat bantuan Rp1 juta ini dan bisa mengecek daftar penerima hanya dengan nomor NIK KTP.
Baca Juga: Mantan Panglima Gatot Nurmantyo: TNI Anak Kandung Rakyat, Jangan Ikut Pemimpin Pelacur Politik!
Baca Juga: Sempat Memanas, Kali Ini TNI dan FPI Duduk Bersama Bahas Penurunan Baliho Habib Rizieq, Ini Hasilnya
Nomor NIK KTP tersebut dimasukkan ke link APD Kemdikbud yang telah disediakan. Link tersedia di akhir artikel ini.
Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan Rp1 juta ini.
Adapun syarat dibagi menjadi dua proritas.
Berikut syarat pelaku budaya yang menjadi penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah.
Baca Juga: Misinformasi Covid-19, Kanal Sayap Kanan Dilarang YouTube Unggah Video Baru Seminggu