Baca Juga: Kemendagri : FPI Saat Ini Tak Terdaftar Sebagai Ormas
Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.
"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," ungkap Setiawan.
Lebih lanjut, Setiawan mengatakan bahwa Pemda Jabar melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya.
"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur Setiawan.
Baca Juga: Kadin Yakin, Distribusi Vaksin Covid-19 pada 2021 Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
"Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," imbuh Setiawan.
Setiawan pun berharap, Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.
"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," kata Setiawan.
Setiawan kembali mengatakan, bagi daerah yang belum dinaikkan UMKnya, hal tersebut memberikan kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.