SEPUTARTANGSEL.COM – Front Pembela Islam (FPI) saat ini tidak lagi berstatus organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kemendagri.
Penyebabnya, FPI belum memenuhi syarat menyerahkan dokumen AD/ART.
Hal ini membuat FPI mengalami penundaan perpanjangan status sebagai ormas.
Baca Juga: Kadin Yakin, Distribusi Vaksin Covid-19 pada 2021 Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Baca Juga: Polisi Ringkus Tersangka Pembunuhan di Periuk Jaya, Kota Tangerang
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan, di Jakarta Sabtu 21 November 2020.
Benny membantah anggapan bahwa Kemendagri tidak memperpanjang pendaftaran FPI sebagai ormas karena persoalan ideologi.
Namun, dia mengungkapkan, pihak FPI menerima penundaan perpanjangan karena belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.
Baca Juga: Penembakan di Mall Wisconsin AS, Delapan Orang Terluka