Kemendagri : FPI Saat Ini Tak Terdaftar Sebagai Ormas

- 21 November 2020, 22:09 WIB
Habib Rizieq Shihab memberikan tausyiah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.
Habib Rizieq Shihab memberikan tausyiah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020. /Tangkap Layar YouTube.com/Front TV

SEPUTARTANGSEL.COM – Front Pembela Islam (FPI) saat ini tidak lagi berstatus organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kemendagri.

Penyebabnya, FPI belum memenuhi syarat menyerahkan dokumen AD/ART.

Hal ini membuat FPI mengalami penundaan perpanjangan status sebagai ormas. 

Baca Juga: Kadin Yakin, Distribusi Vaksin Covid-19 pada 2021 Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Baca Juga: Polisi Ringkus Tersangka Pembunuhan di Periuk Jaya, Kota Tangerang

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan, di Jakarta Sabtu 21 November 2020.

Benny membantah anggapan bahwa Kemendagri tidak memperpanjang pendaftaran FPI sebagai ormas karena persoalan ideologi.

Namun, dia mengungkapkan, pihak FPI menerima penundaan perpanjangan karena belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

Baca Juga: Penembakan di Mall Wisconsin AS, Delapan Orang Terluka

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x