Baca Juga: Mulan Akan Tayang di Indonesia, Empat Penyanyi Ini Ditunjuk Jadi Pengisi Soundtrack
Tapi, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020).
Sementara, Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1. 831.884,83 (sama seperti UMK 2020).
"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Setiawan, Minggu 22 November 2020.
Baca Juga: Shin Tae-yong Pantau Latihan Timnas Indonesia U-19 Secara Virtual
Baca Juga: Manfaat Pare Untuk Meningkatkan Daya Tahan Tubuh dan Turunkan Berat Badan
Penetapan UMK 2021 tersebut menurut Setiawan, pihaknya memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK. 04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.
Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021.
Baca Juga: Menkes Bentuk Komisi Pemantau Biaya Pasien Covid-19, Gara-gara Banyak Penyelewengan