SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di sebagian wilayah Jabar.
Kenaikan UMK tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 dan Kabupaten Karawang yang tertinggi.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja bahwa keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Ridwan Kamil pada Sabtu 21 November 2020 dan berlaku pada 1 Januari 2021.
Baca Juga: Aparat TNI-Polri-Satpol PP Datangi Kediaman Habib Rizieq Malam-malam, Ada Apa?
Baca Juga: Menang 2-0 Atas City, Tottenham Hotspur Rebut Puncaki Klasemen Sementara Liga Inggris
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Namun, Sekda Setiawan mengatakan bahwa pihaknya tidak menyesuaikan kenaikan UMK dengan surat Menaker tersebut.
Penetapan UMK di Jabar tidak merata, hanya di daerah Bodebek yang mengalami kenaikan.
Baca Juga: SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka Dua Tempat Hari Ini, Minggu 22 November 2020, Ini Daftarnya