Usai Seleksi CPNS 2019, Presiden Jokowi Tetapkan Perpres Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

- 19 November 2020, 11:53 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. /Foto: Dok. Humas Kemenpan-RB//

SEPUTARTANGSEL.COM - Kegiatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 sudah selesai pada 12 Oktober 2020 kemarin.

Sedangkan, pengumuman hasil seleksi CPNS sudah dilakukan pada 30 Oktober 2020.

Usai rangkaian program tersebut, kini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo akan melakukan rapat evaluasi pengadaan CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bersama Komisi II DPR RI.

Baca Juga: Usai Anies Baswedan, Kini Polda Metro Jaya Akan Periksa Ridwan Kamil dan Bupati Bogor

Baca Juga: Ulang Tahun ke-39 November Ini, Begini Fakta Tentang Song Hye-kyo: Pernah Divonis Berumur Pendek

Menpan-RB datang pada rapat tersebut dalam rangka memenuhi undangan Pimpinan DPR RI nomor: PW/13275/DPR RI/XI/2020 pada tanggal 12 November 2020.

"Memenuhi undangan Pimpinan DPR RI Nomor: PW/13275/DPR RI/XI/2020, tanggal 12 November 2020, hal Undangan Rapat Kerja," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis 19 November 2020.

Sebagaimana diberitakan Antara, usai rangkaian kegiatan CPNS 2019, lalu instansi terkait akan mengusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dijadwalkan pada 1 sampai 30 November 2020.

Baca Juga: Puluhan Kilogram Sabu, Ganja dan Ekstasi Disita dari 13 Tersangka

Baca Juga: Menkes Bilang Sudah Bayar DP Rp507 Miliar untuk Vaksin Covid-19 dari Tiongkok

Adapun penetapan NIP oleh BKN rencananya dilakukan terhitung mulai tanggal 1 Desember 2020.

Kemudian terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2019 pada 28 September 2020.

Sementara, mengenai gaji dan tunjangan, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca Juga: Survei Kemenkes: Penolakan Vaksin Covid-19 Tertinggi di Aceh dan Sumatera Barat

Baca Juga: Kemenag: Ada 832 Guru GTK Non PNS Buddha Akan Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Menpan-RB menuturkan bahwa besaran tunjangan PPPK akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tunjangan PNS.

PPPK sendiri berhak menerima gaji dan tunjangan, yakin tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain.

Untuk pemberian gaji dan tunjangan PPPK akan disesuaikan dengan wilayah anggota PNS.

Baca Juga: Bawa Dua Bom Lontong, Dua Terduga Teroris Poso Ditembak Mati Satgas Tinombala Polri

Baca Juga: Mamah Dedeh Positif Covid-19, Begini Keadaannya Kata Abdel

Bagi PPPK pusat, gaji dan tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara PPPK daerah akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai tindak lanjut Perpres 98 Tahun 2020 tersebut, Menpan-RB telah mengundangkan beberapa Peraturan, di antaranya: Peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Polri Pastikan Tak Akan Keluarkan Izin Reuni 212

Baca Juga: Jokowi: Paling Lambat Desember 2020, Sudah Ada Bentuk Vaksin Covid-19 Jadi Atau Bahan Baku

Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Selain itu, disiapkan pula Keputusan Menteri PANRB tentang Penetapan Kebutuhan/Formasi untuk 358 instansi sebagai dasar pemberkasan/penetapan NIP PPPK di BKN.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x