Puluhan Kilogram Sabu, Ganja dan Ekstasi Disita dari 13 Tersangka

- 18 November 2020, 21:58 WIB
Mabes Polri saat beri keterangan pers. (Foto : PMJ/Fjr).
Mabes Polri saat beri keterangan pers. (Foto : PMJ/Fjr). /

SEPUTARTANGSEL.COM – Sebanyak 13 tersangka diamankan petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Lampung.

Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti puluhan kilogram narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan, polisi mengamankan 52,4 kg narkotika jenis sabu, 6 kg ganja dan 32,940 butir ekstasi.

Baca Juga: Menkes Bilang Sudah Bayar DP Rp507 Miliar untuk Vaksin Covid-19 dari Tiongkok

Baca Juga: Survei Kemenkes: Penolakan Vaksin Covid-19 Tertinggi di Aceh dan Sumatera Barat

Dalam kesempatan yang sama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku berpindah-pindah dari kota satu ke kota lain.

“Kita berhasil menangkap pelaku dan barang bukti narkoba Pekanbaru, dengan tujuan Jawa Timur, kemudian Mandaling Natal Sumatera Utara dengan tujuan Padang, selanjutnya Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Surabaya,” ujarnya dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi PMJ News.

Selain itu, dalam kasus narkoba itu, polisi berhasil menangkap sebanyak 13 orang tersangka.

Baca Juga: Kemenag: Ada 832 Guru GTK Non PNS Buddha Akan Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x