Usai Seleksi CPNS 2019, Presiden Jokowi Tetapkan Perpres Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

- 19 November 2020, 11:53 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. /Foto: Dok. Humas Kemenpan-RB//

Baca Juga: Mamah Dedeh Positif Covid-19, Begini Keadaannya Kata Abdel

Bagi PPPK pusat, gaji dan tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara PPPK daerah akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai tindak lanjut Perpres 98 Tahun 2020 tersebut, Menpan-RB telah mengundangkan beberapa Peraturan, di antaranya: Peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Polri Pastikan Tak Akan Keluarkan Izin Reuni 212

Baca Juga: Jokowi: Paling Lambat Desember 2020, Sudah Ada Bentuk Vaksin Covid-19 Jadi Atau Bahan Baku

Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Selain itu, disiapkan pula Keputusan Menteri PANRB tentang Penetapan Kebutuhan/Formasi untuk 358 instansi sebagai dasar pemberkasan/penetapan NIP PPPK di BKN.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x